Riksa Uji

Riksa Uji Alat Pengangkat di Gudang Modern: Dari Lift Hidrolik hingga Overhead Crane

Gudang modern kini tidak hanya menjadi tempat penyimpanan barang, tetapi juga pusat distribusi yang beroperasi dengan kecepatan tinggi. Di dalamnya, berbagai alat pengangkat seperti forklift, crane, dan lift hidrolik bekerja nyaris tanpa henti. Namun, seberapa sering alat-alat tersebut dicek keamanannya?

Alat yang Wajib Diuji

Setiap alat angkat dan angkut yang digunakan secara rutin memiliki potensi bahaya jika tidak diriksa secara berkala. Di antaranya:

  • Forklift (manual & elektrik)

  • Lift hidrolik barang

  • Overhead crane

  • Hoist listrik & manual

  • Pallet stacker otomatis

Standar dan Regulasi

Menurut Kemnaker, alat angkat harus menjalani riksa uji minimal satu kali per tahun, dilakukan oleh teknisi bersertifikat dari PJK3. Sementara Deltaindo menawarkan layanan inspeksi menyeluruh termasuk uji beban statis dan dinamis.

Prosedur Riksa Uji di Gudang

  1. Inspeksi Visual: Cek struktur logam, kabel baja, rantai, roda, dan pengelasan.

  2. Pengujian Fungsi: Uji operasional alat dalam kondisi beban ringan dan penuh.

  3. Tes Sistem Rem & Emergency Stop: Pastikan perlindungan darurat bekerja sempurna.

  4. Kalibrasi Sensor Beban & Alarm: Validasi bahwa alat tidak kelebihan kapasitas.

Dampak Jika Tidak Diuji

  • Risiko kecelakaan kerja meningkat

  • Kerugian logistik karena kerusakan alat

  • Klaim asuransi bisa ditolak karena kelalaian inspeksi

Studi Kasus

Pada tahun 2022, sebuah gudang logistik di Bekasi mengalami kerusakan overhead crane karena pengelasan retak. Tidak ada riksa uji sejak 2019. Hasilnya: downtime 3 hari dan kerugian Rp320 juta.

Kesimpulan

Jangan remehkan alat angkat hanya karena ukurannya kecil atau digunakan harian. Riksa uji berkala adalah investasi keselamatan dan efisiensi gudang.

Scroll to Top