Riksa Uji

Riksa Uji Tangki Tekanan: Standar Sertifikasi & Dampak Kegagalan

Tangki bertekanan adalah komponen vital dalam banyak industri seperti kimia, migas, makanan dan minuman, hingga farmasi. Karena fungsinya yang menyimpan fluida atau gas bertekanan tinggi, alat ini termasuk dalam kategori berisiko tinggi. Oleh karena itu, Riksa Uji atau pemeriksaan teknis berkala sangat penting dilakukan demi menjamin keandalan serta keselamatan operasional.

 

Apa Itu Riksa Uji Tangki Tekanan?

Riksa Uji adalah proses pemeriksaan teknis menyeluruh yang dilakukan pada peralatan kerja, termasuk tangki tekanan, untuk memastikan kelayakan pakainya. Proses ini mencakup:

  • Pemeriksaan visual

  • Uji ketebalan dan integritas material

  • Uji tekanan (hydrostatic test)

  • Evaluasi hasil uji dengan acuan standar nasional atau internasional

Standar Sertifikasi Tangki Tekanan

Sertifikat Laik Pakai (SLP) hanya diberikan setelah:

  • Alat diperiksa oleh tenaga teknis bersertifikat (PJK3)

  • Laporan hasil uji dinyatakan memenuhi syarat oleh Kemnaker atau instansi berwenang

  • Pemilik tangki memenuhi dokumentasi teknis dan prosedur pemeliharaan

Dampak Kegagalan Jika Tidak Melakukan Riksa Uji

  • Ledakan Tangki: Akibat korosi internal atau tekanan melebihi batas desain

  • Kematian & Cedera: Ledakan atau kebocoran gas beracun dapat menimbulkan kecelakaan kerja fatal

  • Sanksi Hukum: Perusahaan bisa dikenai denda, penghentian operasi, bahkan tuntutan pidana

  • Kerugian Finansial: Kerusakan peralatan dan kehilangan produksi bisa mencapai miliaran rupiah

Studi Kasus: Implementasi Riksa Uji oleh Deltaindo

Delta Indonesia Group melakukan Riksa Uji Tangki Tekanan di salah satu pabrik pengolahan LPG di Kalimantan. Hasilnya:

  • Ditemukan titik korosi di 3 titik kritis yang nyaris tidak terlihat secara kasat mata

  • Tindakan perbaikan langsung mencegah potensi ledakan dalam waktu 3 bulan ke depan

  • Sertifikasi ulang dilakukan dan laporan diserahkan ke Kemnaker

Kesimpulan

Riksa Uji Tangki Tekanan bukan sekadar syarat administrasi, melainkan bentuk perlindungan terhadap pekerja, lingkungan, dan reputasi perusahaan. Sertifikasi laik pakai harus dijaga secara berkala, dan pelaksanaan Riksa Uji sebaiknya dilakukan oleh pihak profesional bersertifikasi.

Scroll to Top