Riksa Uji

Riksa Uji Berkala Mesin Produksi: Menjamin Kualitas & Keselamatan Kerja

Mesin produksi adalah jantung dari industri manufaktur. Namun, layaknya jantung manusia, mesin pun bisa ‘sakit’. Jika tidak diriksa secara berkala, masalah kecil bisa menjadi penyebab kerugian besar. Oleh karena itu, riksa uji mesin produksi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan kebutuhan operasional.

Jenis Mesin yang Wajib Diuji

  • Mesin press dan pemotong logam

  • Conveyor dan sistem otomatisasi

  • Mesin las listrik dan MIG

  • Kompresor dan bejana tekan

Tahapan Pemeriksaan

  1. Pemeriksaan Visual & Kebersihan: Cek kondisi luar mesin, kabel, selang, dan konektor.

  2. Uji Operasional: Nyalakan dan amati getaran, bunyi, suhu, dan kecepatan kerja.

  3. Pengukuran Arus Listrik & Kalibrasi Sensor: Pastikan efisiensi energi dan ketepatan kerja.

  4. Simulasi Kegagalan: Cek fungsi alarm, sensor panas, dan pemutus otomatis.

Manfaat Langsung

  • Mencegah kecelakaan kerja akibat mesin rusak

  • Menghemat biaya perawatan karena kerusakan dapat dideteksi dini

  • Menjaga kualitas produk agar tetap stabil dan sesuai standar

Aturan dan Otoritas

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 38 Tahun 2016, setiap peralatan produksi berisiko tinggi wajib diuji oleh PJK3 minimal satu kali per tahun.

Kesimpulan

Kinerja produksi dan keselamatan tidak bisa dipisahkan. Riksa uji berkala menjamin keduanya tetap dalam standar terbaik. Jangan tunggu mesin rusak atau operator celaka – inspeksi lebih murah daripada penyesalan.

 

Scroll to Top