- admin
- June 30, 2025
- 3:24 am
- No Comments
Riksa Uji Sistem Pneumatik: Kapan Harus Dilakukan & Siapa yang Wajib Melakukan?

Sistem pneumatik adalah bagian vital dalam berbagai sektor industr mulai dari otomotif, manufaktur, hingga farmasi. Sistem ini menggunakan udara bertekanan untuk menggerakkan mesin dan alat, yang artinya risiko kebocoran, kerusakan katup, hingga overpressure bisa berdampak serius. Oleh karena itu, pelaksanaan riksa uji secara rutin menjadi kunci keselamatan dan efisiensi.
Kapan Riksa Uji Sistem Pneumatik Harus Dilakukan?
Sebelum Pengoperasian Awal: Riksa uji wajib dilakukan sebelum sistem digunakan pertama kali untuk memastikan tidak ada cacat pabrik.
Secara Berkala: Minimal setahun sekali, sesuai regulasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terutama untuk sistem dengan tekanan tinggi atau digunakan secara intensif.
Setelah Perbaikan Besar: Setiap kali ada penggantian komponen besar atau rekondisi sistem.
Ketika Terdeteksi Anomali: Misalnya adanya suara mendesis, penurunan tekanan, atau getaran abnormal.
Siapa yang Wajib Melakukan Riksa Uji?
Tenaga Teknik Bersertifikat: Harus dilakukan oleh Ahli K3 atau teknisi yang telah tersertifikasi sesuai Permenaker.
PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja): Terdaftar resmi di Kemnaker dan punya kompetensi di bidang alat pneumatik.
Internal Maintenance Division: Diperbolehkan untuk pengecekan harian, tapi tidak menggantikan fungsi riksa uji resmi.
Konsekuensi Jika Tidak Dilakukan
Ledakan sistem akibat tekanan berlebih
Kebocoran udara yang memicu kerusakan mesin lain
Sanksi administratif dan denda dari instansi pengawas ketenagakerjaan
Penurunan efisiensi energi dan produktivitas
Kesimpulan
Sistem pneumatik bisa tampak sederhana, namun dampaknya besar jika rusak. Riksa uji adalah investasi penting untuk keselamatan dan keberlanjutan operasional industri. Jangan tunggu kerusakan jadwalkan pemeriksaan hari ini.