- admin
- June 24, 2025
- 2:05 am
- No Comments
Riksa Uji Mandiri: Tren Baru Perusahaan di Era Digitalisasi

Di tengah tuntutan efisiensi dan tanggung jawab terhadap keselamatan kerja, banyak perusahaan kini mengadopsi pendekatan riksa uji mandiri sebagai strategi baru dalam menjaga alat kerja tetap aman dan laik pakai. Riksa uji, yang dulu sepenuhnya mengandalkan pihak eksternal atau pemerintah, kini mulai dilakukan oleh perusahaan sendiri dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Hal ini menandai tren baru dalam dunia keselamatan dan kesehatan kerja (K3), seiring dengan perkembangan teknologi dan kesadaran perusahaan terhadap pentingnya budaya keselamatan yang berkelanjutan.
Apa Itu Riksa Uji Mandiri?
Riksa uji mandiri adalah proses pemeriksaan dan pengujian alat produksi atau instalasi oleh pihak internal perusahaan, tanpa harus selalu menunggu inspeksi dari pihak luar. Tentu saja, pelaksanaannya harus dilakukan oleh tenaga ahli bersertifikasi dan tetap mengacu pada standar yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Menurut PP No. 50 Tahun 2012 dan regulasi terkait lainnya, perusahaan memiliki kewajiban melakukan inspeksi berkala untuk memastikan bahwa peralatan kerja tidak menimbulkan potensi bahaya bagi pekerja.
Mengapa Riksa Uji Mandiri Jadi Tren?
Efisiensi Waktu dan Biaya
Dengan memiliki tim inspeksi internal, perusahaan bisa memangkas waktu tunggu dan biaya yang biasanya dikeluarkan untuk menyewa jasa eksternal.Peningkatan Respons Cepat
Riksa uji mandiri memungkinkan tindakan korektif segera dilakukan ketika ditemukan potensi bahaya, tanpa harus menunggu jadwal dari pihak luar.Penerapan Teknologi Digital
Banyak perusahaan kini menggunakan software inspeksi dan sistem manajemen K3 digital untuk mendokumentasikan dan melaporkan hasil riksa uji secara otomatis dan terpusat.Mendukung Sertifikasi dan Audit
Data yang terdokumentasi dengan baik dari proses riksa uji mandiri sangat membantu saat perusahaan menjalani audit eksternal, baik dari pemerintah maupun lembaga sertifikasi.
Bagaimana Perusahaan Menjalankan Riksa Uji Mandiri?
Untuk menjalankan riksa uji mandiri yang sah dan efektif, perusahaan perlu:
Memiliki Petugas K3 atau teknisi bersertifikasi (Ahli K3 Umum, AK3U)
Menggunakan alat ukur atau uji yang terkalibrasi dan sesuai standar
Menyusun jadwal inspeksi rutin sesuai jenis dan risiko alat kerja
Melaporkan hasil uji ke sistem manajemen K3 atau ke pihak regulator bila diwajibkan
Beberapa perusahaan bahkan sudah mulai memakai dashboard digital berbasis cloud untuk memantau jadwal riksa uji dan status peralatan secara real-time.
Contoh Implementasi: Delta Indonesia Group
Sebagai contoh, Delta Indonesia Group menyediakan jasa pelatihan dan pendampingan untuk riksa uji mandiri, termasuk pelatihan teknis, audit internal K3, hingga penyusunan SOP dan checklist inspeksi alat.
Refrensi: Deltaindo.co.id – Riksa Uji Alat
Dukungan Regulasi dari Pemerintah
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui peraturan seperti Permenaker No. 38 Tahun 2016 dan PP No. 50 Tahun 2012, memberikan ruang bagi perusahaan untuk meningkatkan sistem manajemen K3 mereka, termasuk melakukan riksa uji secara mandiri dengan tetap bertanggung jawab terhadap hasilnya.
Referensi: Kemnaker – Regulasi K3
Kesimpulan
Riksa uji mandiri bukan sekadar tren, tetapi kebutuhan mendesak di era digitalisasi kerja. Perusahaan yang mampu mengintegrasikan sistem ini akan lebih siap menghadapi risiko, meningkatkan keselamatan kerja, dan tetap kompetitif dalam pasar industri yang makin ketat. Teknologi dan pelatihan menjadi kunci agar riksa uji mandiri tidak hanya efisien, tetapi juga akurat dan berdampak nyata.