Riksa Uji

Riksa Uji Alat Pencampur Kimia: Cegah Risiko Reaksi Berbahaya di Industri

Industri kimia dan farmasi sangat bergantung pada alat pencampur atau mixing tank untuk menghasilkan produk yang sesuai standar. Namun, alat ini juga menyimpan risiko tinggi jika tidak diuji secara berkala. Reaksi bahan kimia yang tidak terkendali, kebocoran, hingga ledakan bisa terjadi akibat kelalaian pemeriksaan alat pencampur. Oleh karena itu, riksa uji alat pencampur menjadi prosedur penting dalam manajemen keselamatan proses produksi.

Risiko yang Dapat Terjadi

  • Reaksi eksotermis yang tidak terkendali akibat kerusakan pengaduk atau sensor suhu

  • Kebocoran bahan kimia berbahaya yang mencemari lingkungan kerja

  • Ketidaksesuaian kecepatan pencampuran yang menyebabkan kegagalan produk

  • Ketidakseimbangan tekanan dalam tangki akibat ventilasi rusak

Komponen Alat yang Harus Diuji

  • Motor penggerak dan gearbox

  • Baling-baling pencampur (agitator)

  • Sistem pendinginan dan pemanas

  • Seal dan katup pengaman

  • Sensor tekanan dan suhu

  • Sistem kontrol otomatis

Pentingnya Sertifikasi Laik Pakai

Berdasarkan Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekan dan Tangki Timbun, alat pencampur kimia termasuk kategori peralatan yang wajib dilakukan riksa uji secara berkala dan harus memiliki sertifikat laik pakai. Sertifikat ini menunjukkan bahwa alat telah memenuhi syarat operasional yang aman.

Studi Kasus

Pada tahun 2022, terjadi insiden di sebuah pabrik pupuk di Jawa Timur akibat ledakan ringan pada tangki pencampur. Investigasi menemukan bahwa sistem pendingin tidak bekerja optimal karena tidak pernah diuji ulang sejak 2019. Setelah menerapkan riksa uji tahunan, insiden serupa tidak pernah terjadi lagi.

Kesimpulan

Riksa uji alat pencampur kimia bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi menyangkut keselamatan kerja dan kontinuitas produksi. Proses ini harus dilakukan oleh teknisi bersertifikat secara berkala agar risiko industri kimia dapat diminimalkan secara signifikan.

Scroll to Top