Riksa Uji

Mengapa Riksa Uji Alat Industri Wajib di Era Smart Manufacturing

Era Smart Manufacturing atau Industri 4.0 menghadirkan berbagai kemajuan—otomatisasi, sensor pintar, dan konektivitas. Namun, sekaligus muncul tantangan baru: alat-alat industri musti dites dan diverifikasi secara berkala agar aman dan andal. Inilah urgensi riksa uji dalam dunia industri modern.

Apa Itu Riksa Uji Alat Industri?

Riksa uji adalah proses pemeriksaan dan pengujian alat atau instalasi kerja—termasuk alat angkat dan angkut—untuk memastikan alat tersebut aman digunakan, sesuai regulasi K3. Pemeriksaan meliputi:

  • Pemeriksaan dokumen dan spesifikasi teknis

  • Pemeriksaan visual, pengukuran dimensi

  • Pengujian tidak merusak (NDT)

  • Uji fungsi, uji beban dinamis dan statis.

Regulasi yang Mewajibkan Riksa Uji

1. Permenaker No. 8 Tahun 2020

Meski fokus utamanya pada alat angkat dan angkut, permenaker ini menetapkan:

  • Pemeriksaan pertama saat pembuatan, pemasangan, perbaikan, atau modifikasi.

  • Pemeriksaan berkala minimal setiap 2 tahun, dan selanjutnya setiap 1 tahun.
    Regulasi menjelaskan tahapan lengkapnya dari dokumen hingga pengujian beban statis dan dinamis.

2. PP No. 50 Tahun 2012 (SMK3)

Peraturan ini mewajibkan perusahaan (khususnya yang mempekerjakan ≥235 orang atau berisiko tinggi) untuk menerapkan sistem manajemen K3. Salah satunya adalah mengadakan pemeriksaan dan pengujian alat secara berkala.

Kenapa Riksa Uji Makin Relevan di Era Smart Manufacturing?

1. Mesin Pintar = Kompleksitas Tinggi

Sistem cerdas dan sensor pintar bisa gagal jika ada kerusakan mekanik atau kelistrikan. Riksa uji mendeteksi potensi masalah agar tidak menciptakan situasi tidak aman.

2. Produktivitas & Reliabilitas

Alat yang diuji dan disertifikasi mengurangi risiko downtime, memperpanjang masa pakai alat, dan menjaga kelancaran produksi otomatis.

3. Kepatuhan Regulasi

Tanpa bukti riksa uji, perusahaan berisiko dapat sanksi hukum—terlebih bila terjadi kecelakaan yang melibatkan alat berat maupun instalasi industri .

4. Daya Saing Global & Tender

Bukti sertifikasi uji alat menjadi keunggulan kompetitif dalam tender, audit ISO, hingga memenuhi ekspektasi klien atau investor.

Delta Indonesia: Mitra Riksa Uji Andal

Delta Indonesia menyediakan layanan riksa uji alat industri dengan:

  • Auditor bersertifikat resmi (SKP Menaker)

  • Protokol inspeksi sesuai Permenaker No. 8/2020, SMK3 PP No. 50/2012

  • Metode lengkap: dokumen, visual, NDT, uji beban statis/dinamis

  • Laporan akhir dengan rekomendasi dan sertifikat untuk audit dan tender

Kesimpulan

Di era Smart Manufacturing, richeck dan uji alat industri tidak bisa diabaikan. Proses ini tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga memastikan alat bekerja aman dan efisien—mendukung kelangsungan bisnis.

Jangan tunggu terjadi insiden. Segera jadwalkan riksa uji bersama Delta Indonesia, karena keselamatan dan produktivitas adalah dua hal yang tak bisa dipisahkan.

Referensi Resmi & Regulasi

Scroll to Top